Pendahuluan
Seperti lazim diketahui, sejak awal 1980-an banyak negara di kawasan Amerika Latin, Eropa Selatan, Eropa Timur, Afrika, dan Asia mengalami proses transisi demokrasi. Pemerintahan otoriter yang semula dipraktikkan di kawasan tersebut, sejak akhir 1950-an satu demi satu mulai ditinggalkan. Meskipun tertatih-tatih negara semisal Portugal, Brazil, Argentina, Uruguay, Spanyol, Afrika Selatan, Polandia, Hungaria, Taiwan, Yunani, Filipina, Tahiland, dan Indonesia menyambut proses transisi dengan antusiasme yang luar biasa. Meski dalam praktiknya, negara-negara penganut sistem demokrasi baru ini banyak mengalami hambatan cukup serius dan tak sedikit yang justru semakin terpuruk.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jika kita telusuri lebih dalam kita kan mendapatkan fakta yang cukup mengejutkan. Keterpurukan yang terjadi karena sistem yang dianut oleh negara-negara tersebut yaitu demokrasi yang cukup banyak kekurangannya ditambah dengan intervensi asing, perilaku pejabat dan rakyatnya.
Kenapa saya sebut demokrasi masih banyak mengandung kekurangan serta yang bertanggung jawab adalah asing, pejabat, dan rakyat? Untuk jawabannya kan dibahas pada bagian selanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan solusinya? Kita sudah tahu apa solusinya. Namun bagaimana bentuk solusinya? Akan dibahas selanjutnya.
Demokrasi
Demokrasi, sebuah kata yang sering kita dengar dan ucapkan. Demokrasi telah dipakai sebgai sistem pemerintahan oleh hampir semua negara di dunia baik oleh negara Eropa, Amerika, Afrika maupun Asiadengan bermacam-macam varisasinya. Namun apakah kita sudah mengetahui seluk beluk tentangnya?
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan) yang berarti kekuasaan oleh rakyat. Menurut Encyclopedia Britanica istilah demokrasi telah dikenal sejak abad 5 Sebelum Masehi. Awalnya Demokrasi muncul sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno. Hanya saja demokrasi pada waktu itu ialah demokrasi langsung karena wilayahnya terbatas dan jumlah penduduknya masih sedikit. Sedangkan dalam konteks negara modern yang kompleks dengan jumlah warga mencapai ratusan juta jiwa demokrasi langsung sulit dilaksanakan. Untuk itulah muncul sistem demokrasi perwakilan yang baru mendapatkan wujud konkret sebagai program dan sistem politik pada akhir abad 19.
Pada jaman yunani kuno Demokrasi hanya berlaku bagi warga negaranya. Untuk penduduk selain warganegara berlaku hukum perbudakan. Sehingga pada jaman yunani kuno demokrasi hanya berlaku untuk golongan tertentu saja yaitu warganegara.
Pada jaman sekarang sistem demokrasi yang dipakai oleh sebagian besar negara di dunia adalah sistem demokrasi perwakilan. Pada sistem demokrasi perwakilan ini tetap berlaku trias politik yaitu adanya lembaga legislaif (lembaga perwakilan), lembaga eksekutif (lembaga pelaksana pemerintahan), dan lembaga yudikatif (lembaga pengadilan).
Pada bagian selanjutnya dari pembahasan demokrasi akan dibahas tentang kekurangan dari sistem demokrasi.
“Demokrasi adalah kekuasaan rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.”
Abraham Lincoln
“Demokrasi berarti ikut campur dalam urusan sendiri”
Max Frisch
“Demokrasi tidak lain adalah membiarkan orang berbicara dan memiliki kemampuan untuk mendengar.”
Heinrich BrĂ¼ning
“Demokrasi berangkat dari pandangan bahwa melalui adu gagasan pada akhirnya orang akan mendapatkan sesuatu yang sangat dekat dengan kenyataan.”
Hanry Kissinger
“Tentu saja keliru menganggap bahwa dengan demokrasi semua kehendak rakyat dapat dipenuhi. Namun, manakala kita melihat upaya untuk membuat keputusan menyangkut kepentingan yang berbeda tidak lagi dengan pisau dan pistol (baca:kekerasan) melainkan melalui pemungutan suara, maka itu adalah proses yang lebih manusiawi dan beradab.”
Robert Musil
“Demokrasi bukan berarti memilih yang terbaik untuk berkuasa dan menjalankan politik yang terbaik, tetapi demokrasi adalah kesempatan untuk meninggalkan pertumpahan darah dalam perebutan kekuasaan.”
Karl Popper
“Demokrasi bertujuan pada partisipasi rakyat dalam membentuk kehendak pemerintah dan pada keleluasaan individu dalam menentukan nasib sendiri yang seluas mungkin.”
Helmut Simon
“Dalam demokrasi setiap orang boleh berkata apa yang ia pikirkan meskipun ia tidak dapat berpikir.”
Peter Bamm
“Demokrasi tidak boleh terlalu berlebihan – sehingga dalam keluarga pun harus ada voting siapa yang menjadi bapak.”
Willy Brandt
(Wagner:7-8)
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari para tokoh di atas kesimpulan apa yang kita dapat?
Pada sistem Demokrasi pada jaman sekarang terutama Indonesia kita mendapati bahwa Rakyat hanya bisa berpartisipasi pada saat PEMILU saja sedangkan pada saat pembuatan peraturan perundang-undangan yang berpatisipasi hanya segelintir orang yang disebut “Wakil Rakyat” yang kapabilitasnya sebagai wakil rakyat kurang diketahui. Selain itu dalam memutuskan sebuah keputusan para wakil rakyat ini bisa saja membuat sebuah keputusan yang berbahaya seperti menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Hal ini sangat besar kemungkinannya karena pada saat pengambilan keputusan tidak ada pedoman yang jelas (Al Quran dan Al Hadits) dan lebih banyak menggunakan hawa nafsu.
Dari beberapa tulisan di atas mungkin orang akan bertanya-tanya kenapa hanya kekurangan Demokrasi yang ditulis. Lalu bagaimana dengan kelebihannya?
Pertanyaan itu kan terjawab pada bagian selanjutnya.
Sistem Pemerintahan Islam
Selain sistem Demokrasi ada sebuah sistem yang telah terbukti sukses membangun peradaban yaitu sistem Islam. Pada kesempatan ini tidak dibahas tentang struktur pemerintahan Islam, yang akan dibahas adalah Prinsip-Prinsip Pemerintahan Islam.
Prinsip-prinsip Pemerintahan Islam menurut sebagian ulama kontemporer dari para ahli fikih syariah adalah tidak zalim, adil, musyawarah, dan persamaan.
Prinsip tidak zalim berlaku untuk semua warganegara baik itu muslim maupun nonmuslim. Prinsip tidak zalim ini bukan hanya berlaku untuk pemimpin/ pemerintah/ pejabat terhadap rakyat/bawahannya namun juga berlaku untuk sebaliknya. Jangan sampai karena pemimpin/ pemerintah/ pejabat memberi kebebasan kepada rakyat/bawahan untuk mengkritik kemudian dimanfaatkan atas apa yang tidak dilakukan oleh mereka.
Prinsip adil mengandung makna dalam sistem Islam sebagai sistem segala sesuatu karena pda hakekatnya adil merupakan prinsip Islam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Islam.
Ada satu perkataan yang menyebutkan: “Sesungguhnya Allah akan menolong negara yang adil sekalipun kafir, dan Dia tidak akan menolong negara yang zalim sekalipun negara muslim. Segala urusan manusia di dalam dunia akan lebih banyak selesai apabila dilakukan dengan keadilan walau di dalam melakukan keadilan itu ada beberapa jenis dosa, ketimbang urusan yang dilakukan dengan menzalimi hak-hak sekalipun tidak ada unsure dosa.
Prinsip musyawarah mengandung makna bahwa semua hal yang bisa diputuskan bersama diputuskan melalui musyawarah dengan beberapa syarat-syarat diantaranya tidak bertentangan dengan Al quran dan As Sunnah. Yang terlibat dalam musyawarah kapabilitas ilmu dan akhlaknya sudah teruji.
Rasulullah SAW dalam memutuskan sebuah perkara muammalah biasanya meminta pendapat dari para sahabat walaupun kadang-kadang pendapat dari sahabat berbeda dengan pendapat beliau. Bahkan pendapat para sahabat sering beliau dahulukan daripada pendapat beliau ketika pendapat sahabat tersebut lebih baik dari pendapat beliau.
Prinsip persamaan mengandung makna semua warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di hadapan hokum. Hal ini sudah dibuktikan Umar bin Khattab ketika mengetahui anaknya meminum khamar, dengan tegas beliau menghukum anaknya walaupun banyak sahabat yang meminta kepada beliau untuk memperingan hukumannya. Hal ini membuktikan bahwa Islam memandang sama orang walaupun orang tersebut anak pejabat tinggi.
Dari Sistem Islam ini ada sebuah prinsip yang akan dijelakan lenih lanjut yaitu Musyawarah.
Islam mewajibkan Pemimpin untuk bermusyawarah dalam perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan. Perintah ini tidak ditemukan secara eksplisit didalam Al quran dan As Sunnah.
Namun dalam praktek Rasulullah SAW dan para Khalifah Rasyidin, musyawarah dengan beragam gambaran dan peristiwa, yang semuanya mengukuhkan bahwa hukum musyawarah adalah wajib untuk perkara-perkatra yang bisa dimusyawarahkan.
Selain 4 Prinsip tadi di bawah ini akan dipaparkan sebuah prinsip yang disarikan dari pidato Abu Bakar ra
Abu Bakar ra berkata:
1. Aku diangkat menjadi pemimpin kalian, namun aku bukanlah yang terbaik dari kalian
2. Jika kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka bantulah aku (Dalam riwayat lain: Jika aku berlaku baik maka bantulah aku)
3. Namun, jika kalian melihat aku berada di atas kebatilan, maka luruskan aku (Dalam riwayat lain: Jika aku berlaku jahat maka tegakkan hukum atas aku)
4. Kejujuran adalah amanah dan kebohongan adalah khianat
5. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memerintah kalian, namun jika aku maksiat, maka tidak ada kata taat kepadaku atas kalian
6. Ketahuilah, yang terkuat di antara kalian di sisiku lemah, hingga aku mengambil hak darinya. Dan yang terlemah di antara kalian disisiku kuat, hingga kau mengambil hak untuknya. (Dalam riwayat lain: Orang yang lemah dari kalian, kuat di sisiku hingga aku memberikan haknya kepadanya insya Allah. Dan orang yang kuat dari kalian, lemah di sisiku, hingga aku mengambil hak darinya)
7. Tidak meninggalkan jihad oleh suatu kaum kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka sebuah kehinaan
8. Tidak tersebar kekejian dalam suatu kaum kecuali Allah akan menimpakan bala secara menyeluruh. Aku katakan perkataanku ini dan aku memohon ampunan kepada Allah, untukku dan untuk kalian
Makna Pidato Abu Bakar ra
1. Seorang pemimpin bukanlah orang yang terbaik dari umat namun merupakan orang yang cocok untuk memimpin umat
2. Seorang pemimpin yang dalam kepemimpinannya sesuai dengan Al Quran, As Sunnah, dan Peraturan yang berlaku wajib kita membantu berdiri disampingnnya dan bukannya meninggalkan dia
3. Seorang pemimpin yang dalam kepemimpinannya menyimpang dari Al Quran, As Sunnah, dan Peraturan yang berlaku wajib kita menegur dirinya bila perlu menghukum dia
4. Dalam pemerintahaan seorang pemimpin harus seorang yang jujur, hal ini bisa ketahui dengan menelusuri rekam jejaknya
5. Lihat point 2 dan 3
6. Hukum Islam tidak memandang seseorang dari jabatan atau kedudukannya namun yang dipandang adalah perbuatannya
7. Dalam sebuah negara sikap jihad (amar ma’ruf nahi munkar) harus ditegakkan karena pada hakekatnya tujuan negara Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar. Jika sikap tersebut tidak ada maka sebuah keniscayaan negara tersebut akan hancur. Sudah banyak buktinya.
8. Tugas negara adalah melindungi warganegaranya dari kekejian baik dari efeknya maupun dari melakukannya. Karena kekejian akan bisa menghancurkan sebuah negara
Tawaran dari Penulis
Dengan memperhatikan tulisan diatas kita mungkin akan bingung. Apa yang harus kita lakukan.
Yang pertama harus kita lakukan adalah merumuskan tujuan utama kita yaitu menjdikana islam sebagai sistem pemerintahan
Yang kedua kita harus melihat realita bahwa di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya, Demokrasi sudah mendarah daging sehingga yang bisa kita lakukan adalah memnafaatkan Demokrasi untuk menerapkan Islam dalam kehidupan bernegara
Yang ketiga kita melakukan segala usaha di segala lapisan masyarakat yang bertujuan agar masyarakat siap dengan sistem Islam
Daftar Pustaka
Nasiwan. (2003). Diskursus Antara Islam dan Negara: Suatu Kajian Tentang Islam Politik di Indonesia. Pontianak: Yayasan Insan Cita
Abdul Khaliq, Farid. (2005). Fikih Politik Islam. Jakarta: HamzahWagner, Edgar. (1999). Demokrasi akan Kita Miliki, Jika Kita Menggenggamnay.
www.Landtag.Rheinland-Palz.de: Parlemen Negara Bagian Rheinland-Pflaz